Berita Lintas
sawitbaik

Kejaksaan Agung: Ada 2 Masalah yang Kerap Muncul pada Peremajaan Sawit Rakyat



Kejaksaan Agung:  Ada 2 Masalah yang Kerap Muncul pada Peremajaan Sawit Rakyat

InfoSAWIT, JAKARTA – Program peremajaan sawit rakyat (PSR) dalam kegiatan sarana dan prasarana (Sarpras) merupakan kegiatan stategis nasional. Karena itu jaminan hukum terhadap stakeholder dalam melakukan penggunaan anggaran harus dikawal agar pembangunan dapat terselesaikan secara aman, tepat sasaran dan tanpa ada permasalahan hukum di kemudian hari.

Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung, Rachmat Supriadi,  dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM” yang diadakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta.

Rachmat mengatakan, fungsi aparat hukum dalam program PSR lebih dititikberatkan pada pencegahan. Sedangkan jika ditemukan sejumlah kasus hukum terkait program PSR hanya di beberapa daerah.

Untuk itu, lanjut Rachmat, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR agar disempurnakan. “Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,” katanya.

Secara garis besar, Rachmat menyebutkan, masih ditemukan sejumlah permasalahan program PSR. Pertama, adanya temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.

Kedua, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketiga, adanya tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan dana tidak melampirkan bukti tagihan

Menurut Rachmat, permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK. “Terjadinya permasalah tersebut adalah karena kelemahan dalam proses verifikasi,” tukasnya.

Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan agar BPDPKS melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.

Selain itu, lanjut Rachmat, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR. (T2)