InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022), Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyebutkan, ada 8 pelaku usaha besar produsen minyak goreng sawit, diduga melakukan praktik kartel.
Temuan ini setelah KPPU memintai keterangan dari 44 pihak terkait, mulai dari produsen, peritel, asosiasi, distributor, pemerintah, dan perusahaan pengemasan. Tutur Gopprera, pihaknya akan mendalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar, sementara produsen kecil hanya jadi price followers.
Tercatat 8 perusahaan produsen tersebut menguasai 72% pangsa pasar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia. Gopprera mengaku telah menemukan satu alat bukti dugaan kuat adanya kartel. Adapun alat bukti yang dikantongi berupa keterangan langsung dari 44 pihak terkait minyak goreng, surat-surat distribusi serta pemesanan produk sebelum disalurkan.
Alat bukti tersebut kata Gopprer, seperti adanya PO (purchase order), ada surat jalannya, servis levelnya, itu bukti surat termasuk keterangan. “Pada saat dia menceritakan proses suplai sebelum dan sesudah, surat-surat dokumen tetap saja menceritakankan, ada dokumentasinya," jelas dia dilansir Kompas.
5 Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil Urai Masalah Minyak Goreng Sawit
Lebih lanjut tutur dia, KPPU juga akan melihat apakah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diduga bukan kartel berbeda dengan pelaku usaha yang diduga kartel. Jika demikian, hal itu akan mendukung pembuktian atas adanya kartel minyak goreng.
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
81 Perusahaan Minyak Goreng Sawit Diwajibkan Penuhi Pasokan bagi Masyarakat dan UMKM
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.
Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi. (T2)







