InfoSAWIT, JAKARTA - Selama ini tata niaga sawit rakyat maish masih belum memperoleh perhatian serius dari pemerintah, kendati telah terbit regulasi yang mengatur tata niaga sawit rakyat sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
Namun faktanya regulasi tersebut tidak berjalan di lapangan, dikatakan Ketua SPKS Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar, penerapan regulasi tersebut di lapangan masih jauh api dari panggang, karena petani sawit swadaya kerap dirugikan dalam tata niaga tersebut.
Dukungan kemitraan dengan perusahaan sawit pun masih belum bisa dikatakan baik, karena petani sawit swadaya kerap menjadi petani yang terpinggirkan, dan kondisi ini berdampak pada upaya penerapan praktik sawit berkelanjutan bagi petani sawit swadaya, baik untuk skim ISPO maupun RSPO.
Sebab itu kata Bernadus Mohtar, perlu dilakukan langkah tegas dalam menegakkan peraturan yang berkaitan dengan tata niaga jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub No. 63 Tahun 2018, serta melakukan pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten sekadau.
Lantas, memfasilitasi dan mendorong kelembagaan petani untuk bermitra dengan PKS dalam melakukan penjualan TBS. Kemudian melakukan penyadaran kembali bagi petani akan pentingnya kelembagaan tani, seperti Kelompok tani dalam usaha perkebunan kelapa sawit
“Terus mendukung peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan melakukan pendampingan kepada petani dalam proses sertifikasi ISPO dan RSPO,” tandas Bernadus Mohtar. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Januari 2022







