RENGAT - Pada Minggu (1/2/2015) malam sekitar pukul 18.00 WIB, Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan puluhan ton pupuk ilegal untuk tanaman kelapa sawit jenis mutiara berbahan campuran tanah serta pasir dengan nama Raja Sawit.
Oprasi penangkapan pupuk bodong yang tidak memiliki izin peredarannya di wilayah Kabupaten Inhu dipimpin Kanit IV Polres Inhu Ipda JH Sitompul, Selain mengamankan pupuk tersebut Polisi juga membawa pemilik pupuk yang bernama Afandi.
Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik melalui Kasat Resrim Ajun Komisaris Polisi Taufik Suhardi menjelaskan, kalau penangkapan pupuk jenis mutiara dengan nama Raja Sawit tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Saat ini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan, sejumlah saksi juga sudah diambil keterangannya, jika ada masyarakat yang merasa di rugikan atas penggunaan pupuk tersebut bisa kembali menyampaikan laporannya di Polres Inhu," kata Kasat kepada Pelita Riau, Senin (2/2). (T3)









