Berita Lintas
sawitbaik

Berikut Pandangan Ahli Hukum Kasus Izin Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Sawit



Berikut Pandangan Ahli Hukum Kasus Izin Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Penetapan tersangka  dalam kasus ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022 menyisakan kejanggalan dengan penahanan pihak produsen minyak goreng sawit (yakni petinggi perusahaan sawit dari wilmar, permata hijau grup dan Musim Mas). Kejanggalan tersebut ada pada konstruksi pasal yang dikenakan pada para produsen tersebut, jika pada awalnya produsen mengajukan izin fasilitas ekspor minyak goreng sawit maka artinya kementerian perdagangannlah yang seharusnya melakukan verifikasi atas permohonan izin tersebut.

Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan permohonan izin fasilitas ekspor minyak goreng sawit itu merupakan kewenangan dari kementerian perdagangan, dalam hal ini produsen minyak goreng sawitsebagai pemohon izin tidak memiliki kapasitas untuk mempengaruhi penerbitan izin ekspor tersebut.

Kapasitas produsen minyak goreng sawit adalah hanya mengajukan permohonan izin fasilitas ekspor, artinya dalam hal ini sepanjang kementerian perdagangan telah menerbitkan izin fasilitas ekspor artinya secara logika hukumnya semua persyaratan telah terpenuhi sehingga terbit perizinan. Terbitnya izin dapat dimaknai kegiatan yang dilakukan sudah legal dalam hal ini, janggal mengingat para produsen minyak goreng telah mendapatkan legalitas dan melakukan hal yang legal berdasarkan izin yang diberikan lalu dikatakan melakukan permufakatan jahat.

Sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya unsur pidana yang melibatkan para produsen minyak goreng sawit maka seharusnya para produsen tidak berstatus sebagai tersangka. Seandainyapun ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin fasilitas ekspor termasuk polemik soal ketercukupan pasar domestic (domestic market obligation) maka tidak serta merta produsen minyak goreng melakukan permufakatan jahat, bisa saja pemerintah sebagai penerbit izin lalai saat menerbitkan izin fasilitas ekspor. Tidak dapat diasumsikan bahwa serta merta produsen minyak goreng yang kini menjadi tersangka kejaksaan agung  melakukan permufakatan jahat seandainya terjadi kekeliruan maupun timbul dampak atas penerbit izin fasilitas ekspor tersebut.

Komunikasi baik lisan maupun tertulis antara pemohon dan pemberi izin merupakan hal yang wajar dan terjadi di semua instansi, sepanjang komunikasi tersebut tidak terbukti mengandung muatan tindak pidana maka tidak serta adanya komunikasi dapat dipersamakan dengan adanya permufakatan jahat, khususnya dalam hal ini adanya komunikasi terkait ketercukupan pasar domestic (domestic market obligation) tidak serta merta dapat dikatakan sebagai permufakatan jahat sehingga penetapan tersangka dari unsur produsen minyak goreng dapat dikatakan masih sangat prematur. (*)

Penulis: Dr. Rio Christiawan, S.H.,M.Hum.,M.Kn – Associate Professor Bidang Hukum Perdagangan dan Perizinan