Berita Lintas
sawitbaik

Togar Sitanggang Resmi di Non Aktifkan Dari Kepengurusan GAPKI



Togar Sitanggang, Wakil Ketua III GAPKI Non Aktif
Togar Sitanggang Resmi di Non Aktifkan Dari Kepengurusan GAPKI

InfoSAWIT, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tercatat telah resmi menonaktifkan, Togar Sitanggang dalam kepengurusan di organisasi perusahaan kelapa sawit tersebut. Langkah demikian dilakukan supaya proses hukum yang menyeret Wakil Ketua GAPKI tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Dikatakan Sekjen GAPKI, Eddy Martono, proses penonaktifkan tersebut telah melalui rapat internal organisasi dan dilakukan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. “Setelah melalui rapat internal kami putuskan untuk menonaktifkan Togar Sitanggang dalam kepengurusan, bukan memberhentikan, cara ini dilakukan supaya pihak terkait kasus tersebut bisa menjalani proses hukum secara fokus,” katanya kepada InfoSAWIT, Kamis (22/4/2022).     

Lebih lanjut Eddy menuturkan, bahwa untuk sementara waktu jabatan Wakil Ketua Umum III (Urusan Perdagangan & Keberlanjutan) akan dirangkap langsung oleh Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono.

Eddy juga menyampaikan keprihatinannya dengan kejadian kasus tersebut, hanya saja pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mendorong proses hukum dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (19/4/2022), telah menetapkan tersangka kasus gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng sawit yang dilakukan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari wisnu Wardhana serta ketiga petinggi perusahaan sawit yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor, lantas Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanly M dan General Manager General Affair PT. Musim Mas, Togar Sitanggang.

Guna mempercepat proses penyidikan, terhadap 4 (empat) tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.  (T2)