InfoSAWIT, JAKARTA - Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebelumnya diberikan Rp 25 juta/Ha ketika KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin, melakukan peremajaan kelapa sawit, sangat berdampak positif, lantaran diringankan beban bunga ketika masa pembangunan kebun antara 3-5 tahun. Bambang Gianto, Ketua KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin menyatakan hal ini pada webinar seri 2 Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit” yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dan BPDPKS.
Dengan dana hibah BPDPKS maka petani dan koperasi ketika berhubungan dengan perbankan untuk dana lanjutan bisa terbantu. Ketika petani butuh pinjaman untuk pemeliharaan, kebun sudah terbentuk sehingga bank yakin memberi pinjaman.
Dengan dana BPDPKS, bila untuk dana lanjutan petani mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 6% maka ketika dana hibah masih Rp25 juta/Ha, keringanan biaya bunga mencapai Rp4,5 juta/Ha. Sekarang naik jadi Rp30 juta/Ha maka keringanan biaya bunga jadi Rp6 juta/ha bila pembangun kebun 4 tahun. Kalaiu pembangunan kebun terlambat sampai 5 tahun maka keringanan biaya bunga Rp7,5 juta/Ha. Biaya membangun kebun saat ini mencapai Rp50-65 juta sampai P3 (tanaman menghasilkan).
KUD Mukti Jaya yang melakukan replanting tahap 1-2 dengan total luas 3.200 Ha dan sekarang sudah berproduksi 2.448 Ha, keringanan biaya bunga pembangunan kebun mencapai Rp 11 miliar lebih. Apalagi kalau seluruh Indonesia maka keringanan biaya bagi petani sangat besar sekali, sangat bermanfaat dan signifikan.
Total dana PSR tahap 1-2 yang didapat KUD Karya Mukti mencapai Rp 61 miliar. Saat ini sudah 4,5 tahun dan hasil penjualan TBS dari kebun yang direplanting mencapai RP57 miliar. “Apalagi kalau pekebun punya dana pendamping sendiri maka manfaatnya akan besar sekali karena tidak menanggung bunga bank. Dari 6 desa anggota KUD Karya Mukti hanya 1 desa yang terpaksa meminjam dana perbankan untuk lanjutan, sedang 5 desa lainnya punya dana sendiri,” kata Bambang.
Masalah terbesar yang dihadapi adalah legalitas. Dari 4 koperasi eks PIR Trans di Muba ada 1.116 Ha yang masuk dalam kawasan hutan meskipun tanahnya sudah bersertifikat. Koperasi agak sulit berhubungan dengan instansi seperti KLHK menghadapi situasi ini. Tetapi dengan pendampingan pemda masalah ini bisa diselesaikan dan sekarang sudah menjadi areal penggunaan lain. Sedang sertifikat tanah dilakukan penataan ulang. (T2)













