InfoSAWIT, JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat negara yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, atas kegagalan mengontrol harga dan pasokan minyak goreng untuk konsumsi dalam negeri.
Landasan pengajuan keberatan ini didasari dengan beberapa permasalahan seperti adanya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sawit yang cukup memprihatinkan, mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, lantas dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sawit yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, diantaranya dikarenakan mengantri berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng.
Masyarakat sipil juga menganggap tingginya harga minyak goreng sawit relah menyebabkan sulitnya rakyat mendapatkan minyak goreng sawit, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng sawit, serta memperparah kondisi perekonomian negara.
Atas polemik serius mengenai minyak goreng sawit terebut keberatan yang diajukan diantaranya, penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sawit, Kemudian menyangkut keseriusan dalam upaya pencegahan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sawit yang akan datang.
“Menyadari bahwa penetapan tersangka korupsi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan beberapa perusahaan minyak goreng sawit hanya bentuk mitigasi sesaat. Masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola industri sawit dan minyak goreng,” catat sejumlah organisasi masyarakat sipil, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (22/4/2022).
Masyarakat sipil juga mengapresiasi tindakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022. Pelarangan ini bertujuan untuk menetralisir kondisi kritis dalam negeri. Namun, perintah Presiden harus dibarengi dengan komitmen pelaksanaan oleh para pengusaha sawit di Indonesia, dan tentunya pengawasan yang sistematis oleh Pemerintah.
“Pelarangan ini juga jangan sampai dilihat sebagai penyelesaian dari sengkarut minyak goreng sawit nasional. Bagaimana pun, perbaikan tata kelola sawit dan minyak goreng harus segera dilakukan agar kondisi memprihatinkan ini tidak lagi berulang,” dalam keterangannya. (T2)










