Berita Lintas
sawitbaik

DirjenBun: Awas Pabrik yang Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak Bakal Dikenakan Sanksi



foto: ArieBasuki/SawitFest 2021
DirjenBun: Awas Pabrik yang Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak Bakal Dikenakan Sanksi

InfoSAWIT, JAKARTA – Paska pengumuman Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal  22 April  2022 lalu, yang menetapkan  Pelarangan Ekspor bahan baku minyak  goreng sawit (RBD Palm Olein) dan minyak goreng sawit dan akan diberlakukan pada tanggal  28 April  2022, mendukung kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran No 165/KB.020/E/04/2022 tentang Harga TBS paska Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.

Dalam surat edaran tersebut, DirjenBun memperoleh informasi dari beberapa  Dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit  (asosiasi petani sawit), serta  petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit  secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300 -1.400/Kg.

“Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga  Pembelian TBS  Pekebuan  yang  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pertanian (Permentan)  No  01   tahun  2018 tentang   Pedoman  Penetapan  Harga  Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan,  selanjutnya  bisa  berpotensi  menimbulkan konflik  petani  sawit  dengan PKS,” demikian catat Surat Edaran yang diperoleh InfoSAWIT, Senin (25/4/2022).

Padahal DitjenBun mencatat, secara tegas bahwa minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk  kedalam  produk sawit  yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) yakni pertama, HS No. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg,  Kedua, HS No. 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan Ketiga, HS No. 1511.90.38 (lain-lain)

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera, pertama, mengirimkan surat edaran  kepada  para  Bupati/Walikota  sentra sawit  agar perusahaan sawit  di wilayahnya untuk tidak menetapkan  harga beli TBS pekebun secara  sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga  TBS  tingkat   Provinsi), lantas kedua, memberikan peringatan  atau  memberikan  sanksi kepada  perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan  01 Tahun 2018,” catat Surat Edaran tersebut. (T2)