Berita Lintas
sawitbaik

Para Planters Minta Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Sawit Dikaji Ulang



Foto: Hendra_sawitfest 2021 / Ilustrasi Proses Minyak Sawit
Para Planters Minta Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Sawit Dikaji Ulang

InfoSAWIT, JAKARTA - Sesuai rencana kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit yang akan berlaku pada tanggal 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dikhawatirkan bakal membuat tanki timbun (bulking storage) akan penuh dan akan berdampak negative terhadap proses di perkebunan kelapa sawit nasional sebab itu perkumpulan resmi para planter professional Indonesia yang bergabung dalam Indonesian Planters Society (IPS) menyatakan bahwa para planters menghormati keputusan Presiden Jokowi untuk menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit atas reaksi belum berjalannya tata kelola niaga kelapa sawit dari hulu ke hilir dengan baik.

Namun demikian diungkapkan Ketua Umum Indonesian Planters Society, Jamalul, memohon kepada Pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit yang akan berlalu mulai tanggal 28 April 2022, sebab kebijakan atau keputusan ini akan menimbulkan masalah baru baik di hulu sampai ke hilir industri kelapa sawit.

Sebab akibat penghentian ekspor bahan baku minyak goreng yaitu crude palm oil (CPO) dan minyak goreng ini maka akan menjadi awal malapetaka bagi industri kelapa sawit Indonesia terutama bagi jutaan masyarakat yang bergantung hidup hasil tanaman kelapa sawit ini.

“Dengan penghentian ini maka menimbulkan oversupply bahan baku minyak goreng sawit di dalam negeri karena kebutuhan bahan baku minyak goreng untuk produksi migor (minyak goreng sawit) itu hanya sekitar 8,9 juta ton sedangkan kemampuan produksi bahan bakunya mampu mencapai 56 juta metrik ton,” katanya dalam keterangan resmi kepada InfoSAWIT, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut tutur Jamalul, kondisi ini akan menyebabkan stok di tangki timbun bahan baku minyak goreng di pabrik-pabrik pengolahan sawit maupun bulking akan penuh sehingga pabrik akan berhenti mengolah sebab tidak ada lagi tempat penampungan hasil pengolahan (CPO) akibat stok bahan baku minyak goreng yang masih berlimpah di dalam negeri.

“Efek berhentinya pabrik pengolahan sawit maka Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani tidak akan dibeli dan juga TBS sawit perkebunan akan menjadi busuk di pokok karena bila dipanen akan menimbulkan kerugian karena tidak dapat diolah sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi petani maupun pemilik perkebunan,” tandas Jamalul. (T2)