Berita Lintas
sawitbaik

Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang



Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang

InfoSAWIT, JAKARTA - Setelah pengumuman Presiden RI, Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) lalu yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit. Kini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) telah secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng sawit

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengikuti instruksi Presiden Jokowi mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit. Maka produk minyak sawit mentah (CPO) dan Minyak goreng sawit dilarang ekspor terhitung 28 April 2022, pukul 00.00 Wib. 

"Mengikuti instruksi Bapak Presiden Jokowi, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng sawit curah, maka Pemerintah melarang ekspor produk CPO dan turunannya," Kata Menko Airlangga dalam siaran pers secara virtual, pada Rabu (27/4/2022) di Jakarta, dihadiri InfoSAWIT.

Lebih lanjut tutur Airlangga, produksi CPO akan didedikasikan sepenuhnya bagi ketersediaan Minyak goreng curah dengan harga Rp. 14 ribu/liter dan merata di seluruh Indonesia.

Menko Airlangga juga menjelaskan komitmen dari Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sawit bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana, produk CPO digunakan sepenuhnya sebagai bahan baku minyak goreng sawit curah. 

Dengan demikian secara resmi larangan ekspor tersebut berlaku bagi produk Crude Palm Oil (CPO) , Refained Palm Oil (RPO), Refained, Bleaching, Deodorized (RBD) Palm Olein dan Palm Oil Mill Effluence (POME). (T1)