InfoSAWIT, JAKARTA – Guna memenuhi pasokan minyak goreng sawit di pasar domestik, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian terkait untuk segera menerapkan kebijakan ini yang efektif pada Kamis (28/4/2022).
Sesuai arahan tersebut akhirnya Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan regulasi larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng sawit sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Pertimbangan kebijakan berdasarkan bahwa untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perlu mengatur kebijakan larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Masih dalam regulasi tersebut, bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Dalam pasal 3 mencatat, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
“Larangan sementara Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” demikian catat regulasi tersebut yang diperoleh InfoSAWIT.
sementara pada pasal 4, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, Pasal 6 mencatat, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya. (T2)













