InfoSAWIT, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menjelaskan, peraturan pemerintah yang diinstruksikan Presiden Jokowi, untuk melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya dari seluruh wilayah Republik Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan, keputusan pemerintah diambil secara seksama, dengan memperhatikan kondisi hari demi hari terakhir.
"Kebijakan pemerintah ini diambil guna memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng curah bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Menteri Lutfi menjelaskan dalam siaran pers Virtual, pada Kamis (28/4/2022).
Keberadaan aturan Kementerian Perdagangan RI, merujuk kepada instruksi Presiden yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.
Menteri Perdagangan, M. Lutfi juga mengajak semua pihak untuk mau bekerja sama dan bergotong royong memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng yang dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. "Dengan bekerjasama dan bergotong royong, maka pasokan minyak goreng sawit bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," tandasnya. (T1)













