InfoSAWIT, JAKARTA - Keriaangan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang menikmati harga tak wajar dalam pedagangan minyak sawit mentah (CPO), lantaran harga CPO terus melonjak sampai diatas batas kewajarannya. Dikagetkan dengan terbitnya Surat Keputasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 tahun 2022, yang mencabut sejumlah izin kawasan hutan, tambang serta Hak Guna Usaha (HGU).
Alasannya guna melakukan penertiban pengelolaan sumberdaya alam berbasis lahan, lantaran ditengarai para pelaku penerima izin-izin tersebut lalai dalam mengelola lahan dan ada yang izinnya tidak dijalankan, serta tidak produktif, atau yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Namun faktanya dengan terbitnya SK MenLHK No 1 Tahun 2022, telah membuat geger dan kaget sejumlah pelaku di sektor usaha berbasis lahan, tidak terkecuali pelaku usaha perkebunan kelapa sawit nasional.
Terbitnya kebijakan pencabutan izin ini telah menambah daftar panjang kekrisuhan dan kendala yang dihadapi para pelaku perkebunan kelapa sawit, apalagi regulasi yang diterbitkan tersebut dianggap menabrak hukum sebelumnya.
Merujuk analisa Pengamat Hukum Lingkungan dan Kehutan, Sadino, regulasi SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 telah melanggar UUD Tahun 1945 - Pasal 28G ayat (1) dan ayat (4), serta melanggar UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja – Pasal 2, Pasal 3, Pasal 37 angka 20, yang menambahkan Pasal 110 A dan 110B UU No. 18 Tahun 2013, serta sejumlah regulasi lainnya.
Setidaknya regulasi itu menabrak 6 Undang-undang dan 1 PP, sehingga regulasi tersebut patut dipertanyakan. Tidak itu saja, menyangkut pencabutan dan evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU), faktanya bukan lagi menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebab itu sudah masuk wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
Nah, bagi pembaca yang ingin mengetahui seluk beluk dan janggalnya regulas tersebut bisa membacanya pada Rubrik Fokus InfoSAWIT Edisi Maret 2022 (https://store.infosawit.com)
Pada Edisi Maret ini, kami juga mengangangkat beberapa tema, seperti adanya upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit di China, sebagai salah satu upaya memutus rantai pasok impor minyak nabati di China.
Biasanya China tercatat mengimpor minyak sawit sekitar 7-8 juta ton setiap tahunnya, cara demikian dilakukan lantaran produksi minyak nabati China belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi minyak nabati domestiknya.
Nilai impor minyak sawit China rata-rata sekitar US$ 4 miliar setiap tahunnya, yang diimpor dari produsen minyak sawit dunia yakni Indonesia dan Malaysia, yang menguasai 80% pangsa pasar minyak sawit di dunia.
Sebab itu upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit di China pun diusulkan, utamanya di daerah Yunan dan Hainan, wilayah utara China yang beriklim tropis. namun faktanya pengembangan perkebunan kelapa sawit di China tidak semudah membalikan telapak tangan.
Kendati konon, pihak lembaga riset di China, telah mampu menghasilkan bibit varietas kelapa sawit unggul, hanya saja varietas ini beum diuji secara komersial lantaran keterbatasan pabrik kelapa sawit di China, sehingga hasilnya masih berupa catatan dari laboratorium. (T2)
Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2022










