InfoSAWIT, JAKARTA - Paska pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya, berbagai komentar sering dilontarkan di media massa. Beragam komentar silih berganti, menjadi ritme dan dinamika dalam mengomentari kebijakan Presiden Jokowi menghentikan izin ekspor CPO dan produk turunannya. Bahkan, beragam berita penangkapan, para pelaku kejahatan ekspor minyak goreng ilegal, juga ikut meramaikan media massa nasional.
Kenapa hal ini terus terjadi? Pasalnya keberadaan CPO dan produk turunannya memang sudah menjadi primadona pasar global. Sejak penggunaan lahan yang efisien, dengan produktivitas hasil panen jauh melampaui minyak nabati lainnya, minyak sawit menjadi primadona utama sebagai minyak nabati yang paling disukai masyarakat dunia termasuk Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan pasar global akan kebutuhan CPO dan produk turunannya, telah menjadikan primadona minyak nabati dunia ini sebagai kebutuhan pokok akan minyak makanan, sama dengan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia akan minyak makanan. Sebab itu, CPO dan produk turunannya membutuhkan pasar heterogen yang berasal dari kebutuhan pasar domestik dan kebutuhan pasar ekspor.
Pasar ekspor sendiri memiliki tantangan yang beragam, dari sistem pemerintahan yang berbeda, adanya ketentuan hukum yang berlaku, currency mata uang yang berbeda, jarak relatif jauh, adanya retriksi dan proteksi perdagangan hingga adanya conflict of interest dari perdagangan ekspor itu sendiri. Sebab itu, pasar ekspor merupakan salah satu kebutuhan dari komoditas yang dihasilkan suatu negara termasuk Indonesia.
Jika salah satu kebutuhan pasar tidak terpenuhi, maka minyak goreng sawit akan menyebabkan terjadinya kelaparan dan kekurangan gizi akibat tidak mendapat asupan minyak goreng sawit. Pasalnya, kebutuhan pasar global sangat bergantung dari pasokan Indonesia, dengan kebutuhan pasar global diperkirakan oilworld (2021), mencapai 80 juta ton per tahun.
Pentingnya Meningkatkan Pasar Ekspor CPO dan Produk turunannya.
Merujuk data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tahun 2021 lalu, produksi CPO Indonesia telah mencapai 47,2 juta ton. Bila disandingkan dengan data konsumsi pasar global termasuk Indonesia yang mencapai 80 juta ton, maka Indonesia memiliki kemampuan pasokan sebesar 60% dari kebutuhan pasar global. Dimana, dari produksi yang dimiliki, hampir 35% dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Produksi yang bertumbuh, juga menumbuhkan industri hilir minyak sawit di Indonesia. Dengan adanya pembangunan industri menengah atau pabrik minyak goreng di berbagai daerah, maka kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, mampu terpenuhi melalui produksi yang dilakukannya. Hampir setiap kota besar di Indonesia, kondisi sekarang telah memiliki pabrik minyak goreng.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Ekspor atau Bea Keluar dan Pungutan Ekspor atau Dana CSF BPDPKS yang besarannya progresif sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan pemerintah. Lebih jauh lagi, HPE yang ditetapkan pemerintah ini, juga dijadikan patokan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang banyak dihasilkan petani kelapa sawit di Indonesia.
Jelasnya, pasar ekspor juga menjadi pilihan utama dari CPO dan produk turunannya yang dihasilkan Indonesia. Wajar, bila kemudian bisnis minyak sawit kian menggurita dan menghasilkan keuntungan luar biasa. Tak heran, jika keberadaan konglomerat Indonesia bersumber dari kepemilikan bisnis perkebunan hingga industri hilir minyak sawit. Berikut dampak dari regulasi Pemerintah Indonesia yang mengenakan Pajak Ekspor dan Pungutan ekspor secara serempak kepada CPO dan produk turunannya:
Menurut penelitian Amir (2004), ekspor komoditas dibutuhkan guna mendapatkan pembayaran berupa valuta asing. Pasalnya, keberadaan ekspor dapat meningkatkan laba atau keuntungan perusahaan melalui perluasan pasar dan memperoleh harga jual yang lebih tinggi. Peluang pasar baru di luar negeri juga sebagai perluasan pasar domestik yang dibutuhkan. Selain itu, ekspor komoditas juga dapat menjadi saluran pasar dari kelebihan produksi yang dimiliki, sehingga mampu bersaing di pasar global dan mendapatkan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adanya regulasi BK dan PE ini, secara nyata mendorong pertumbuhan industri minyak sawit seperti pabrik minyak goreng dan pabrik oleokimia. Namun secara bersamaan, regulasi ini telah membantuk oligarki sawit yang sarat kepentingan bisnis, sehingga kian membesar dan mampu mempengaruhi semua lini perdagangan minyak sawit (lihat tabel).
Disisi lain, produksi CPO Indonesia juga terus bertumbuh, sehingga setiap bulannya, produksi CPO akan bertambah dan membutuhkan outlet atau pasar guna membeli hasil panennya. Tanpa adanya outlet pasar global dan domestik, maka permintaan pasar CPO dan produk turunannya, secara nyata akan turun drastis dan secara otomatis akan meningkatkan stok CPO dalam tangki penyimpanan. Sebab itu, konsumsi pasar domestik juga dibutuhkan, guna mengonsumsi CPO dan produk turunannya yang kian bertambah.
Sayangnya, bisnis ini berawal dari pemenuhan pasar ekspor, sehingga sering disebut sebagai based export oriented industry. Akibatnya sering mengalami kesulitan, jika mendapatkan peningkatan permintaan dari pasar domestik. Apabila, CPO dan produk turunannya mengalami lonjakan permintaan pasar domestik, maka sepanjang mata rantai pasok perdagangan milik swasta ini, tidak dapat dengan mudah memenuhi permintaannya.
Itulah penyebab utama, dari terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng didalam negeri. Selain itu, perdagangan ekspor ke luar negeri, bisnisnya banyak dimiliki perusahaan eksportir. Jika CPO dan produk turunannya mengalami peningkatan permintaan pasar global, maka para eksportir ini, akan ikut andil berbisnis demi mendapatkan keuntungan semata. Demikian pula, dengan pasar domestik, dimana banyak pedagang komoditas, yang ikut andil berjualan minyak goreng lantaran kebutuhan pasar meningkat, seperti waktu bulan puasa dan lebaran waktu lalu.
Kebutuhan Minyak Goreng Domestik Meningkat, Pasokan Tak Mencukupi.
Menariknya, mata rantai perdagangan eksportir dan domestik di Indonesia memiliki keterkaitan erat, jika pasokan domestik memiliki harga murah, maka produk domestik akan tersedot banyak untuk kemudian dijual eksportir kepasar luar negeri. Sebaliknya, jika produk impor banyak dan lebih murah, maka akan dijual para pedagang nasional hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Itulah sebabnya, banyak buah-buahan impor yang harganya lebih murah dijual hingga pedagang kaki lima.
Karena tekanan regulasi, minyak goreng harus dijual seharga Rp. 14.000/liter, sedangkan harga di luar negeri telah mencapai Rp. 25.000/liter, maka keberadaan minyak goreng nasional tidaklah pernah mencukupi. Lantaran, menurut hukum keseimbangan pasar, Kotler (2014), penawaran dan permintaan akan menemui titik equilibrium yang baru. Dimana, perebutan minyak goreng murah ini, didapatkan para pedagang domestik yang bermodal, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di pasar lokal maupun pasar ekspor.
Alhasil, CPO dan produk turunannya dilarang ekspor oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, kebutuhan pokok rakyat Indonesia telah terganggu dan tidak mampu terpenuhi pasokan minyak gorengnya. Ironisnya, pasokan CPO dan produk turunannya berlimpah di Indonesia. Sebab itu, Presiden Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit, untuk menyuplai kebutuhan minyak goreng bagai seluruh rakyat Indonesia dengan harga terjangkau (27/4).
Kebijakan ini dilakukan Presiden Jokowi, dengan mengorbankan potensi pendapatan negara yang berasal dari BK dan PE yang jumlahnya lumayan besar. Secara umum, dampak kebijakan ini berpengaruh negatif terhadap semua pihak termasuk pemerintah sendiri.
Kendati Presiden Jokowi tidak menyebutkan batas waktu pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut, namun secara eksplisit bila dimaknai dengan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harga terjangkau, artinya harga jual di masyarakat harus sebesar Rp. 14.000/liter. Jadi, larangan ekspor CPO dan produk turunannya dapat dicabut, jika harga minyak goreng telah merata sebesar Rp. 14.000/liter.
Intinya, harga jual minyak goreng harus mencapai Rp. 14.000/liter di masyarakat!
Penulis: Ignatius Ery Kurniawan*










