InfoSAWIT, JAKARTA - Pemenuhan pasokan kebutuhan minyak goreng sawit, harusnya sudah dapat memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Paska diberlakukan larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya (28/4/2022) lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Kondisi terkini, regulasi larangan ekspor CPO tersebut, sudah harus dibuka kembali karena sangat berdampak kepada mata rantai produksi minyak goreng itu sendiri.
Dari pantauan InfoSAWIT, dukungan petisi guna membuka kembali ekspor CPO dan turunanya pada laman Change.org, yang dibuat pada Sabtu (14/5/2022) telah ditandatangani lebih dari 1.034 orang. Sepertinya dukungan itu akan terus bertambah mengingat banyak pelaku yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik pelaku usaha maupun petani termasuk perusahaan negara.
Berikut cuplikan dari petisi tersebut, kebijakan Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng telah berdampak pada rantai pasok minyak sawit Indonesia, baik itu pelaku (pabrik sawit) maupun petani kelapa sawit. Sebab itu sudah saatnya pelarangan itu dicabut. Bila anda setuju dengan itu mari bersama tanda tangani petisi guna penghentian kebijakan larangan ekspor.
Keputusan anda menjadi penting bagi industri kelapa sawit nasional dan puluhan juta petani kelapa sawit nasional.
klik link: Https://chng.it/K5M8RTKHC2










