Berita Lintas
sawitbaik

Ada Izin Sawit yang Dicabut dan Diaveluasi Akibat Tumpang Tindih



Foto: Sigit Prasetyo_SawitFest 2021
Ada Izin Sawit yang Dicabut dan Diaveluasi Akibat Tumpang Tindih

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Suyus Windiyana, izin-izin yang sudah diterbitkan itu banyak sekali yang tumpang tindih, bahkan melampaui batas administrasi, baik di pemerintah daerah provinsi atau pemerintah derah kabupaten/kota.

“Sebab itu guna menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja, akan mencabut izin usaha pertambangan dan beberapa izin pelepasan kawasan hutan tahun 2021 dicabut, pencabutan di 2022 dan beberapa lahan dilakukan evaluasi luasnya sekitar 1,3 juta,” katanya.

Lebih lanjut tutur, Suyus, pihaknya juga telah melakukan pembatalan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan seluas 34.448 ha. Sementara merujuk laporan  ATR/BPN, setelah dilakukan pemeriksaan kembali atas daftar perizinan/perusahaan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksud, terdapat beberapa perizinan yang telah diterbitkan Hak Guna Usaha.

Terdapat 80 (delapan puluh) perusahaan yang telah diberikan Hak Guna Usaha termasuk yang akan dicabut dan dievaluasi izin/konsesinya, dengan rincian, sebanyak 66 perusahaan termasuk dalam Lampiran II yang akan dicabut izin/ konsesinya.

Serta kedua, terdapat 14 perusahaan termasuk dalam Lampiran III yang akan dievaluasi izin/konsesinya. Dimana sebarannya terdapat 80 perusahaan tersebut berada di 14 provinsi dengan luas seluruhnya sekitar 738.724,39 ha. Dari sebanyak 192 perusahaan yang izinnya nya dicabut, sekitar 106 perusahaan dilakukan evaluasi.

“Ini menjadi penting lantaran ada data yang kebetulan baik dan ada data yang harus di kroscek mencakup 57 ribu ha yang harus dilakukan verifikasi ulang, apakah lahan itu dari pelepasan kawasan hutan atau bukan, lantas ada dari pelepasan kawasan hutan dan sudah di tanami tapi belum punya HGU,” katanya. (T2)

Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2022