InfoSAWIT, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO/minyak jelantah). Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini, tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO didalam negeri dan pemenuhan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat luas menjadi hal yang utama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein dan minyak jelantah karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO didalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," ujar Mendag dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Guna memperoleh PE, para eksportir harus memenuhi 3 syarat, yaitu pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan didalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (NISW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Apabila eksportir tidak memenuhi ketentuan diatas, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (T1)










