Berita Lintas
sawitbaik

Pemerintah Dorong Penerbitan Regulasi RAD KSB Tingkat Provinsi & Kabupaten



Ketua Sekretariat Tim Pelaksana RAN KSB, Dedi Junaedi
Pemerintah Dorong Penerbitan Regulasi RAD KSB Tingkat Provinsi & Kabupaten

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Ketua Sekretariat Tim Pelaksana RAN KSB, Dedi Junaedi, pemerintah telah melakukan dukungan RAN KSB melalui program kegiatan sesuai tugas fungsi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan dukungan pembiayaan program kegiatan tersebut.

Lebih lanjut tutur Dedi, untuk tahun ini pihak Sekretariat telah menargetkan beberapa langkah guna berjalannya kebijakan RAN KSB semisal terbitnya Keputusan Gubernur atau Bupati tentang Rencana Aksi Daerah dan Tim Pelaksana Daerah.

Termasuk terlaksananya penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai database usaha perkebunan rakyat, pelatihan budidaya yang baik bagi pekebun, pendampingan pekebun untuk sertifikasi ISPO, percepatan sertifikasi ISPO, promosi dan advokasi ISPO di forum internasional di dalam dan luar negeri.

Tantangan saat ini dalam penerapan kebijakan ini ialah masih rendahnya  pemahaman pemerintah daerah terhadap Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan. “Sehingga masih terbatas penerapannya serta masih ada kesulitan dalam penyusunan RAD KSB dan pembentukan Tim Pelaksana Daerah,” ujar pemilik hobi jogging dan baca Koran ini kepada InfoSAWIT.

Kendati demikan lebih lanjut tutur Dedi, yang juga sebagai Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Kementerian Pertanian, pemerintah daerah khususnya provinsi mendukung program kegiatan RAN KSB, terlebih untuk pembiayaan RAN KSB/RAD KSB berasal dari APBN/ APBD, sehingga pelaksanaan program kegiatan perlu diselaraskan dengan kegiatan yang dilaksanakan di setiap instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Guna terlaksananya kebijakan tersebut sehingga pengelolaan perkebunan kelapa sawit bisa lebih baik, tutur Dedi, pihaknya juga melakukan pendampingan/asistensi penyusunan RAD KSB sesuai Pedoman penyusunan RAD KSB yang diterbitkan Kementerian dalam negeri. (T2)

Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi April 2022