Berita Lintas
sawitbaik

Per Juni 2022 Harga TBS Sawit Kaltim Ditetapkan Terbit Dua Kali Sebulan



foto: Caesare Fathurrahman/Sawitfest 2021
Per Juni 2022 Harga TBS Sawit Kaltim Ditetapkan Terbit Dua Kali Sebulan

InfoSAWIT, SAMARINDA -  Bila sebelumnya penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemitraan di Kalimantan Timur terbit sebulan sekali, maka berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan.

Rencananya ketetapan ini akan dimulai pada Juni 2022 pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan. Rapat dipimpin langsung Ujang Rachmad selaku Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim, dijelaskan teknis pelaksanaan bahwa data yang dibutuhkan untuk Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan. Kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).

"Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (27/5/2022).

Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan. "Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak," jelasnya.

Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8. Menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif. (T2)