InfoSAWIT, PONTIANAK - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen petani kelapa sawit mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit masih mengalami penurunan paska dibukanya kembali kran ekspor CPO dan produk turunannya oleh Presiden Jokowi. Pada periode II bulan Mei 2022, berdasarkan ketetapan harga Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.196.000 - Rp. 2.619.000/kg.
Ketetapan harga jual TBS oleh Dinas perkebunan dan peternakan Provinsi Kalimantan Barat ini, masih dalam kondisi sulit bagi perusahaan eksportir melakukan ekspor CPO keluar negeri karena harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu guna memasok kebutuhan dalam negeri atau pasokan Domestic Market Obligation (DMO), berdasarkan aturan Permendag No. 30 Tahun 2022.
Secara berturut-turut, ketetapan harga TBS berdasarkan usia tanaman 3,4,5,6,7,8,9,10-12, 21,22,23,24,25 tahun, ditetapkan sebagai berikut: Rp. 2.196,68, Rp. 2.349,98, Rp. 2.511,96, Rp. 2.590,81, Rp. 2.684,67, Rp. 2.769,79, Rp. 2.816,68, Rp. 2.941,02, Rp. 2.888,64, Rp. 2.875,25, Rp. 2.805,51, Rp. 2.709,77, Rp. 2.619,94.
Tujuan dari ditetapkannya harga jual TBS ini, berdasarkan aturan Kementan supaya adanya jaminan dan kepastian pasokan TBS kepada pabrik kelapa sawit dengan harga yang wajar.
Dilihat dari postingan instagram GAPKI Kalbar, harga jual TBS ini bersumber dari ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat. (T1)










