Berita Lintas
sawitbaik

Tanpa Kejelasan Audit HGU Sawit, Membuka Celah Praktik Koruptif



Foto: Miftahurrohman/SawitFest 2021
Tanpa Kejelasan Audit HGU Sawit, Membuka Celah Praktik Koruptif

InfoSAWIT, JAKARTA – Munculnya usulan melakukan audit untuk sektor perkebunan kelapa sawit perlu dilakukan dengan fokus dan jelas, supaya tidak memunculkan ketidakpastian hukum menyusul pemerintah telah memiliki serangkaian regulasi yang mengatur dan mengawasi Hak Guna Usaha (HGU).

Kendati demikian diungkapkan Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan, audit penggunaan HGU ini merupakan hak pemerintah sebagai kegiatan pengawasan, meskipun kegiatan pengawasan mengenai penggunaan HGU sudah dilakukan melalui kegiatan pengawasan tanah terlantar dan sesungguhnya pemerintah telah memiliki aturan terkait peruntukan, penggunaan tanah serta tanah terlantar dalam HGU.

Ungkap Rio, khusus di industri perkebunan, pemerintah telah melakukan pengawasan peruntukan dan penggunaan HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak atas tanah lainnya melalui kegiatan penilaian usaha perkebunan dan kegiatan ISPO yang juga sudah diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2020.

Sebab itu, Rio menyarankan supaya fokus audit HGU dapat diperjelas jika kegiatan audit HGU ini tidak memiliki fokus yang jelas, maka aturan audit justru akan menimbulkan kontradiksi aturan dan tumpang tindih aturan dengan aturan tanah terlantar, aturan penilaian usaha perkebunan maupun ISPO itu sendiri.

Menurutnya jika terjadi kontradiksi maka akan menimbulkan ketidakpastian aturan pengawasan penggunaan HGU dan kondisi tersebut akan membebani pelaku usaha industri perkebunan. “Serta membuka celah kemungkinan praktik koruptif dengan dalih melakukan pengawasan,” tandas Rio kepada InfoSAWIT. (T2)