InfoSAWIT, JAKARTA - Hasil Investigasi atau penelitian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penguasaan lahan, dalam hal ini kepemilikan izin dan HGU oleh korporasi besar yang melebihi batas maksimum merupakan persoalan yang akut di Indonesia, terutama di sector perkebunan kelapa sawit.
Diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, masalah tersebut telah berimbas pada masalah agraria disektor perkebunan kelapa sawit, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan, konflik serta penyingkiran masyarakat adat atas lahan mereka dan dalam hal petani tersingkir dalam rantai pasok CPO nasional akibat penguasaan lahan sawit dan aspek produksi lainnya dari korporasi besar.
“Masalah ini bukan hal yang spele tetapi dampaknya memiskinkan masyarakat dan petani di pedesaan. Bayangkan, jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama dipedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan,” katannya kepada InfoSAWIT, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut tutur Darto, hasil investigasi dan penelitian KPPU ini sesungguhnya memperkuat fakta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada sektor hulu maupun hilir industry sawit nasional. Di sektor hulu misalnya, ungkap Darto, terjadi penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum, praktik menguasai dan/atau memiliki lahan plasma oleh segelintir perusahaan besar yang juga “bermain” pada usaha disektor hilir, dan penyingkiran petani dalam rantai pasok CPO maupun Biodiesel akibat paraktik monopoli yang menyimpang.
“Permasalahan struktur pasar inilah yang seharusnya menjadi konsen Pemerintah dalam perbaikan tata Kelola industry sawit nasional, karena dampaknya bisa kita lihat dalam dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu,” tegas Darto.
Karena itu, SPKS sebelum terjadinya kelangkaan minyak goreng sawit telah berinisiasi mengajukan pelaporan kepada KPPU terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan biodiesel.
“Harapan kami laporan ini sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan dalam struktur pasar di industri sawit nasional, dan Pemerintah perlu mengevaluasi hal tersebut, dan merupakan momentum yang tepat pasca kebijakan pelarangan sementara ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng beberapa waktu lalu,” tandas Darto. (T2)













