BALIKPAPAN – Menurut Kepala Pusat Kajian Strategi Pembangunan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas, Mulawarman Zulkarnain, perusahaan perkebunan kelapa sawit diperbolehkan memperpanjang HGU lahan yang habis masa berlakunya.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah adanya sekelompok warga yang meminta agar HGU PT Waru Kaltim Plantation (WKP), perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan sawit, tidak diperpanjang setelah HGU nya habis.
Ketentuan tersebut, kata Zulkarnain, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Kita harus kembalikan ke undang-undang yang berlaku di negara kita. Investor itu harus mendapat kepastian hukum, sehingga iklim investasi itu kondusif,” paparnya, seperti ditulis Kaltim Post, Rabu (4/2/2015).
ia menjelaskan, perpanjangan HGU secara jelas telah diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Di mana dalam UU disebutkan HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperbaharui selama 25 tahun.
“Ini artinya, perusahaan oleh undang-undang diberikan kesempatan selama dua kali masing-masing selama 25 tahun,” jelasnya. (T3)









