InfoSAWIT, JAKARTA - Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng sawit yang terjadi saat ini. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diungkapkan Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien, gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu.
“Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng sawit bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Andi Muttaqien, yang juga sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (2/6/2022).
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) per 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang telah diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah. Faktanya, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng sawit.
Sementara dikatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, dalam petitum gugatan, pihaknya meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. “Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Achmad Surambo.
Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, pihak masyarakat sipil menganggap, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit. (T2)










