InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, untuk tahun ini pihaknya telah menargetkan langkah-langkah guna memperkuat kebijakan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit ke arah yang lebih baik sesuai denga Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), diantaranya, akan melakukan pendataan produksi minyak sawit mentah (CPO) tahun 2021.
Lantas, akan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk sebanyak 1.600 petani. Tidak ketinggalan juga kata Zulfadli, bakal menyelesaikan data perizinan Stranas-PK atau komplikasi dan integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Provinsi Riau.
“Kami juga akan melakukan pemetaan kebun rakyat di luar kawasan hutan, serta tersusunnya RAD KSB kabupaten/kota se-provinsi riau, beserta TPD nya, dan mendorong terlaksananya rencana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022,” ujarnya secara tertulis kepada InfoSAWIT.
Lebih lanjut kata Zulfadli, pemerintah daerah provinsi juga di tahun ini bakal mewujudkan terlaksananya rencana pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) bidang perkebunan, serta terlaksananya rencana Pelatihan Sumberdaya Manusia (SDM) aparatur dan petani perkebunan Provinsi Riau.
“Juga akan terus menyelesaikan konflik agraria, dan mendorong bertambahnya Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang mendapat sertifikasi ISPO,”ujar Zulfadli.
Merujuk informasi dari Disbun Riau, data luasan areal perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019, bahwa luas perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia seluas 16.381.959 ha, dan Provinsi Riau merupakan provinsi yang memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia yaitu 3.387.206 ha atau 20,08 % dari seluruh total se-Indonesia. (T2)
Sumber:Majalah InfoSAWIT Edisi April 2022










