Berita Lintas
sawitbaik

Ketersediaan Minyak Goreng Sawit Curah Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah



Ketersediaan Minyak Goreng Sawit Curah Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah

InfoSAWIT, JAKARTAMenteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers daring menjelaskan berbagai upaya yang tengah dilakukan Pemerintah dalam penyediaan pasokan minyak goreng curah rakyat dengan harga terjangkau bagi rakyat Indonesia. Menurutnya, kondisi global masih dalam pandemi covid 19 sehingga stabilitas bahan pangan menjadi prioritas utama guna mencegah inflasi dalam negeri yang berlebihan.

Antisipasi Pemerintah dalam menjaga pasokan bahan baku dan minyak goreng didalam negeri juga mempertimbangkan pasar ekspor demi stabilitas harga tandan buah segar (TBS) yang dipanen petani kelapa sawit. Menurutnya, keberlanjutan pasar ekspor CPO dan produk turunannya juga penting, namun dengan prioritas utama menjaga pasokan bahan baku dan minyak goreng domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang menjadi kewajiban bagi para eksportir.

"Mekanisme pemenuhan DMO menjadi kewajiban para eksportir guna menjaga kebutuhan pasokan domestik Minyak Goreng Curah Rakyat", katanya menegaskan dalam siaran pers secara online dihadiri InfoSAWIT, Minggu (5/6/2022).

Lebih jauh, Luhut juga menerangkan keberadaan tim teknis Pemerintah yang berisi gabungan beberapa kementerian terkait, POLRI, Kejaksaan dan BPKP yang memonitor keberadaan pasokan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Adanya beberapa temuan pelanggaran sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan apabila ada pelanggaran hukum akan segera diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi juga menjelaskan peraturan yang berlaku bagi para eksportir minyak goreng berlandaskan aturan Permendag no. 30, dimana NISW menjadi pedoman utama bagi pemenuhan kewajiban DMO. Disisi lain, peredaran MGCR diatur melalui Permendag 33, yang mewajibkan pasokan  DMO dapat terdistribusi hingga seluruh rakyat Indonesia dengan harga terjangkau sebesar Rp. 14.000/liter.

"Mekanisme ekspor CPO dan produk turunannya mengacu kepada Permendag 30 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan paska pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, " Kata M. Lutfi menegaskan.

Peredaran MGCR sendiri dilakukan berdasarkan mekanisme kerjasama produsen minyak goreng dengan Penyedia Jasa Usaha Logistik dan Eceran (PUJLE) hingga ke konsumen dengan bukti Nomer Induk Kependudukan (NIK) sehingga dapat tepat sasaran.

"Aturan Permendag 30 dan Permendag 33 menjadi mekanisme bagi para eksportir CPO dan produk turunannya", tandas Mendag menegaskan. (T1)