InfoSAWIT, MEDAN - Proses mandatori sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) beberapa tahun lagi akan berakhir. Namun di saat yang sama jumlah petani sawit yang ikut dan mendapatkan sertifikat ISPO justru belum maksimal, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.
Banyak kendala yang dihadapi para petani sawit dan pemerintah dalam merealisasikan proses sertifikasi ISPO tersebut.
Nah, untuk mengatasi hal itu, Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Sustainable Palm Oil Initiative (SPOI) UNDP, dan PT Koompasia Enviro Institute punya cara yang boleh dibilang jitu.
Demi percepatan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan skim ISPO bagi para pekebun, ketiga pihak itu menggelar pelatihan bagi para pejabat di Dinas Perkebunan atau bidang perkebunan di Dinas Pertanian di seluruh Sumatera Utara agar menjadi auditor yang tangguh dan mampu membina para pekebun sawit agar kelak mendapatkan sertifikat ISPO.
Dari keterangan resmi Henry Marpaung selaku Direktur Koompasia Enviro Institute kepada InfoSAWIT, Senin (6/6/2022) pagi, kegiatan pelatihan itu dilakukan di Hotel Santika Dyandra mulai tanggal 30 Mei hingga 3 Juni 2022.
Kata dia, kegiatan pelatihan dilakukan secara on site atau tatap muka. Ia menyebutkan, pihak SPOI UNDP Indonesia sangat kuat menunjukkan komitmen dalam pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Setahu Henry, kegiatan seperti ini bukanlah yang pertama kali digelar SPOI UNDP Indonesia.
"Nah, dalam pelatihan bagi para auditor pekan lalu, kami juga melakukan mock audit atau praktik simulasi audit yang dilaksanakan di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Atau tepatnya di Koperasi Bersatu Makmur Jaya dan Koperasi Gaharu 100," kata Henry.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Lies Handayani Siregar mengingatkan, para peserta perwakilan dinas pertanian dan perkebunan dari masing-masing daerah untuk melakukan upaya-upaya percepatan terhadap penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang merupakan syarat wajib bagi sertifikasi ISPO Pekebun.
"Tanpa STDB maka tentunya sertifikasi ISPO bagi Pekebun sawit tidak dapat dicapai," kata Lies
Ia lalu merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Di Permentan itu, kata Lies, setiap kepemilikan kebun sawit yang dikelola oleh masyarakat dengan luas kurang dari 25 hektar (ha) harus memiliki STDB Tanaman Perkebunan.
Lie menegaskan, STDB dalam tata kelola dan sertifikasi ISPO menjadi elemen yang sangat penting untuk diperhatikan.
"Beberapa manfaat dengan diterbitkannya STDB ialah seperti penghimpunan data dan peta kepemilikan hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi ISPO," kata Lies.
Lalu, pada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pemenuhan STDB terdapat pada lampiran II indikator 1.4.1 dan 1.4.2 tentang wajibnya kepemilikan STDB pada lahan pekebun kurang dari 25 ha.
"Perlu kita ketahui bersama, STDB tidaklah bagian dari dokumen perizinan, melainkan sebuah sistem tata kelola yang diciptakan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat. STDB dapat diusulkan secara perorangan/individu oleh Pekebun atau oleh lembaga Pekebun," kata Lies.
Karena itu, kata Lies, pengurusan STDB dilakukan sesuai dengan standar yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sehingga dapat diajukan ke dinas terkait yang membidangi sektor perkebunan ditingkat daerah kabupaten/kota. (T5)













