Berita Lintas
sawitbaik

Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Sawit dan turunannya, Guna Penuhi Pasokan



Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Sawit dan turunannya, Guna Penuhi Pasokan

InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021. Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000,   15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000,   15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag Lutfi menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati berbasis sawit dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar. “Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Lutfi.

Sementara menurut   Plt.   Direktur   Jenderal   Perdagangan   Luar   Negeri   Kementerian   Perdagangan , Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor. “Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.

Tercatat merujuk data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya saja tahun 2021 lalu, total perdagangan kedua negara naik sebanyak US$ 100,68 juta dari sebelumnya sekitar US$ 72,10 juta pada 2020. Lantas,  pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara telah mencapai US$ 67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebanyak US$ 21,31 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.

“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan  menjadi  faktor  kunci  keberhasilan  Indonesia  menggagalkan  rencana  pengenaan BMTP  minyak  nabati  dan  margarin.  Indonesia  berhasil  meyakinkan  Pemerintah  Madagaskar bahwa  penyelidikan  safeguards  yang  telah  dilakukan  tidak  sesuai  dengan  GATT  1994  dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” tandas Natan. (T2)