InfoSAWIT, MEDAN - Dari pantauan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, harga minyak goreng curah masih di angka rata-rata Rp.16.400 per kg atau sedikit di atas HET dan tidak ada gangguan terkait persediaan.
“Untuk harga masih stabil dan belum beranjak turun dan tidak ada gangguan terkait pasokan minyak curah," kata Ketua KPPU Kanwil I, Ridho kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Saat ini, yang menjadi potensi permasalahan justru adalah adanya pembatasan pembelian maksimal 2 kilogram (kg) per konsumen dan harus menunjukan NIK atau KTP. "Hal ini dapat mempersulit penjualan di lapangan” ujar Ridho.
Tutur Ridho, pihaknya juga menyoroti soal penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang harus memiliki aplikasi digital dan terverifikasi, sebab itu dirinya mengingatkan agar hal itu jangan sampai mempersulit pedagang kecil dan tradisional untuk dapat menjual atau menyalurkan minyak goreng curah.
Sejatinya, peralihan sebagian konsumen dari minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah semestinya dapat dinikmati juga oleh pedagang tradisional. Namun jika persyaratannya terlalu rumit, ia khawatir ini akhirnya yang dapat menyalurkan justru pedagang besar, ritel modern atau BUMN yang ditugaskan.
"KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu," kata Ridho.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dari data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.
Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan. Sementara jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
"Angka ini masih di atas jumlah perusahaan perkebunan negara yang berjumlah 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sa wit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23%," tandas dia. (T5)










