Berita Lintas
sawitbaik

Pekasawitnas Meminta KPPU Periksa Dua Perusahaan Migor Sawit di Asahan



Dok. Istimewa
Pekasawitnas Meminta KPPU Periksa Dua Perusahaan Migor Sawit di Asahan

InfoSAWIT, MEDAN - Persoalan harga dan ketersediaan yang sempat bergejolak beberapa waktu lalu ternyata menarik para perhatian petani sawit swadaya yang tergabung dalam Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas).

Bahkan melalui media, para petani dari Pekasawitnas ini pun mengikuti dengan seksama kegiatan penyelidikan persoalan minyak goreng sawit  yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), termasuk proses pemanggilan sejumlah perusahaan kelapa sawit dan produsen minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Namun kami bingung, kenapa ada dua perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit dan terletak di Kabupaten Asahan justru tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU," kata Indra Mingka selaku Sekretaris Jenderal Pekasawitnas kepada InfoSAWIT, Rabu (8/6/2022) siang.

Kedua produsen migor sawit yang dimaksud adalah produsen berinsial PT Jampalan Baru dan PT Sintong Abadi. Kata dia, Pekasawitnas menilai kedua produsen migor sawit itu sebaiknya turut diperiksa KPPU.

Pasalnya, kata Indra, karena kedua perusahaan itu dinilai menjadi perusahaan yang dipercaya pemerintah untuk mnjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) periode pertama.

Kemudian di saat yang sama, Indra menyebutkan pada periode bulan Februari dan Maret harga migor di Kotamadya Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu induk, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan justru semakin mahal.

"Padahal semua daerah itu merupakan sentra perkebunan sawit bagi Provinsi Sumatera Utara, tetapi di daerah-daerah itu harga minyak goreng sawit justru tetap mahal dan langka saat bulan Februari hingga Maret 2022," kata Indra.

Indra menyebutkan Pekasawitnas tidak tinggal diam akan hal ini. Karena itu beberapa hari yang lalu ia dan seorang pengurus Pekasawitnas bernama M Zainuddin Daulay mendatangi langsung kantor Kanwil I KPPU di Kota Medan.

Mereka secara resmi mengadukan kedua perusahaan itu ke KPPU melalui surat laporan pengaduan Nomor 0136/DPP/PEKASWITNAS/VI/2022 dan Nomor 0137/DPP/PEKASWITNAS/VI/ 2022 tertanggal 3 Juni 2022.

Saat itu pihaknya diterima oleh Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas dan dua orang staf KPPU dari bidang penegakan hukum.

"Kami mengadukan dua perusahaan itu dengan harapan KPPU mau melakukan penyelidikan kepada dua perusahaan itu sekaligus berharap di masa depan kartel minyak goreng bisa diatasi," kata Indra Mingka.

Sampai berita ini ditulis, InfoSAWIT belum bisa mengonfirmasi pihak PT Jampalan Baru tekait pengaduan pihak Pekasawitnas. Dari situs yang ada diketahui PT Jampalan Baru berdiri tahun 1978.

Namun Humas PT Sintong Abadi, saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa menanggapi terlalu jauh pengaduan itu. "Saya enggak tahu soal itu, saya enggak bisa jawab soal itu," kata Tofa.

Sementara Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyebutkan PT Sintong Abadi sudah pernah dipanggil KPPU sebagai saksi terkait dugaan kartel produksi dan oenjualan minyak goreng secara nasional.

"Kalau PT Jampalan Baru belum pernah kita panggil. PT Jampalan Baru ini, berdasarkan data yang ada sama kami, merupakan distributor dari PT Permata Hijau Group," kata Ridho.

Ia memastikan pengaduan Pekasawitnas akan ditindaklanjuti, namun dalam kasus terpisah dari kasus dugaan katel migor nasional. "Kemungkinan akhir bulan ini atau awal bulan Juli kedua perusahaan ini akan kami panggil," tegas Ridho. (T5)