InfoSAWIT, PADANG - Ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) curah di berbagai daerah, termasuk di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menunjukan perbaikan dan tampak menuju harga eceran tertinggi(HET) sesuai keinginan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Dayat, salah satu pedagang minyak goreng sawit curah di Pasar Raya Padang, dalam dialog pagi yang digelar RRI Sumbar seperti dilansir laman resmi Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), kemarin.
Selain Dayat, dalam dialog yang diselenggarakan secara daring dan luring itu tampil pembicara lain yakni Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perindag) Provinsi Sumbar, Asben Hendri Dayat memastikan hingga saat ini harga minyak goreng curah di Pasar Raya Padang masih mengikuti harga HET dan tidak ada gangguan terkait persediaan.
“Untuk harga masih dalam kondisi normal di Pasar Raya Padang dan tidak ada gangguan terkait pasokan minyak curah karena dibantu oleh Satgas Pangan dan Disperindag Sumbar," kata Dayat.
Saat ini menjadi permasalahan bagi para pedagang dan konsumen, kata Dayat, adalah syarat administrasi pembelian minyak goreng sawit curah maksimal dua kilogram (kg) yang harus memberikan NIK atau KTP.
Dayat menilai kebijakan itu justru akan mempersulit penjualan minyak goreng di lapangan. Selain itu, pihaknya pun mengeluhkan kehadiran aplikasi warung pangan digital otomatis yang akan menyingkirkan pedagang tradisional. "Akan terjadi konflik horizontal antara pedagang tradisional dan ritel modern,” ujarnya.
Ia lalu membandingkan saat kondisi sebelum dan setelah ada gejolak kenaikan harga minyak goreng. Kata dia, sebelum ada gejolak harga, untuk satu hari penjualan para pedagang bisa menjual minyak goreng curah sampai dengan tujuh ton per hari.
Namun saat ini jumlah itu meningkat hingga menjadi 10-12 ton minyak goreng curah terjual setiap hari. Setelah mereka selidiki secara acak, ternyata hal ini terjadi karena masyarakat beralih dari menggunakan minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah.
Sementara itu Asben Hendri selaku Kadis Disperindag Sumbar memastikan kalau HET migor curah tetap Rp 14.000 per liter walau subsidi sudah dicabut.
Menjawab keluhan Dayat, Asben menegaskan kebijakan pembatasan pembelian dengan melampirkan NIK atau KTP dilakukan supaya terjadi pemerataan distribusi minyak goreng sawit curah.
“Kalau dari sisi jumlah dan kebutuhan di Padang masih surplus karena ada empat produsen minyak goreng yang siap untuk memenuhi kebutuhan, namun kita tetap melakukan pengawasan di lapangan," kata Asben.
Kepala Kanwil I KPPU. Ridho Pamungkas, menilai seharusnya yang terjadi di lapangan bisa menjadi masukan bagi pemerintah. Kata dia,
KPPU sendiri tidak tinggal diam atas situasi yang terjadi saat ini. Pihaknya sudah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng, yakni dimulai dari hulu.
Ia lalu mencuplik dari data BPS dan Kementerian Pertanian untuk tahun 2019 yang menunjukan ada ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit di antara pelaku usaha perkebunan.
Kata dia, dari data yang ada terlihgat kalau jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan.
Sementara jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
"Angka ini masih di atas jumlah perusahaan perkebunan negara yang berjumlah 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23%," tegas Ridho Pamungkas. (T5)













