InfoSAWIT, MEDAN - Sampai saat ini kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) terus didalami oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ada empat orang yang terus diperiksa secara intensif, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diperoleh InfoSAWIT, Rabu (8/6/2022), pihak Permata Hijau Group selaku perusahaan minyak kelapa sawit terintegrasi yang memasok pasar domestik dan ekspor, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan regulasi domestic market obligation (DMO) yang diterapkan pada Februari 2022 dan dihentikan pada Maret 2022, telah mengikuti sepenuhnya dan mematuhi semua peraturan ekspor pemerintah Indonesia, termasuk peraturan DMO, dan telah memberikan kerjasama penuh selama penyelidikan awal dengan menyediakan semua dokumen dan catatan yang diminta secara transparan.
“Permata Hijau Group telah memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi dampak peningkatan harga minyak goreng sawit,” catat pihak Permata Hijau Group.
Pihak Permata Hijau Group juga terus berpartisipasi dalam operasi pasar yang dikoordinasikan oleh pemerintah dengan memasok minyak goreng sawit dengan harga yang disubsidi.
“Permata Hijau Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan kerjasama penuh kepada pihak yang berwenang,” demikian catat pihak Permata Hijau Group. (T5)










