Berita Lintas
sawitbaik

Provinsi Ini Ingin Punya Pergub Kemitraan Petani Sawit Swadaya



Provinsi Ini Ingin Punya Pergub Kemitraan Petani Sawit Swadaya

InfoSAWIT, LAMPUNG - Dinas Perkebunan Provinsi Lampung saat ini berencana memiliki peraturan gubernur (Pergub) yang terkait dengan kemitraan petani sawit swadaya dengan perusahaan sawit. Hal ini dilakukan agar Pergub tersebut mampu melindungi petani sawit swadaya dalam peniagaan harga tandan buah segar (TBS).

"Rencananya kami mau belajar ke Provinsi Riau yang kami ketahui telah memiliki Pergub khusus untuk petani sawit swadaya," kata

Bunawar selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil pada Dinas Perkebunan Lampung kepada InfoSAWIT, Kamis (9/6/2022) siang.

Pergub yang dimaksud Bunawar adalah Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Di Provinsi Riau.

Selain ke Riau, pihaknya juga berencana ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah memiliki Pergub Nomor 63/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun Kalimanta Barat.

Pihaknya paham jika penyusunan Pergub untuk petani sawit swadaya tetap harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Namun dengan belajar ke Riau dan kalbar, kami berharap bisa melakukan kombinasi kedua pergub itu dan menyesuaikannya dengan kondisi Provinsi Lampung serta sesuai dengan Permentan Nomor 1/2018," kata pria berusia 48 tahun ini.

Ia tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan merancang Pergub dimaksud. Tetapi ia memastikan kemungkinan besar Pergub itu akan dirancang setelah pihaknya belajar langsung ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar. (T5)