InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya mengawal harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit petani, Kementerian Pertanian mendorong Pemda sentra sawit bentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun yang melibatkan Dinas Setempat.
Catat Mentan Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip InfoSAWIT dari suratnya tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para Kepala Daerah dari sentra perkebunan sawitGugus Tugas memiliki lima fungsi yakni pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun, kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
"Kemudian ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun," catat Mentan dalam surat yang terbit pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, keempat melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018. dan terakhir, kelima, berfungsi dalam melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (T5)













