InfoSAWIT, JAKARTA - Persoalan ketersediaan dan harga minyak goreng sawit telah menarik perhatian pihak Ombudsman RI sejak beberapa bulan lalu. Yang terbaru, lembaga ini mengungkapkan tengah melakukan investigasi terhadap stabilitas harga komoditas minyak goreng sawit.
Disebutkan niat melakukan investigasi itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat menjadi panelis secara daring dalam acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) Panel Discussion on Palm Oil, Rabu (8/6/2022).
Kata Yeka, sejak akhir Maret 2022 Ombudsman RI telah menaikkan status pengawasan dari monitoring menjadi investigasi penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng karena gagalnya penerapan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng sawit curah.
"Bisa saja harga akan semakin naik dari harga yang sekarang, karena harga di pasar sesuai HET masih sulit tercapai" ujar Yeka. Kata dia, saat ini Ombudsman RI tengah mendalami bagaimana Kementerian Perdagangan melakukan fungsinya untuk mengontrol ketersediaan dan harga minyak goreng.
"Timing intervensi mungkin terlambat sehingga mengakibatkan regulasi yang dihasilkan tidak matang, apakah mereka punya sistem peringatan dini atas lonjakan harga ini, apakah data-data saat pengambilan kebijakan reliabel, kemudian bagaimana rencana pemerintah untuk monitoring kebijakan ini," tuturnya.
Berikutnya Yeka menjelaskan bahwa minyak goreng merupakan kebutuhan pokok hasil industri yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Intervensi pemerintah diperlukan dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau membutuhkan rencana yang baik, data-data yang akurat, dan sistem monitoring yang dapat diandalkan di semua lini rantai pasok.
"Intervensi pemerintah harus berdasarkan keadilan, selain memikirkan aspek konsumen, juga harus memikirkan perlindungan kepada petani," tandas Yeka. (T5)













