Berita Lintas
sawitbaik

SINSW Jadi Pintu Ekspor Minyak Sawit



SINSW Jadi Pintu Ekspor Minyak Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang melibatkan para produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Di program ini, para pengusaha dijadikan pemasok bahan baku minyak goreng (migor) sawit, produsen migor sebagai pemasok migor sawit curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan distributor dalam  Sistem  Informasi  Minyak  Goreng  Curah  (SIMIRAH), pengecer,  serta  eksportir.

Yang terbaru, kini penerapan SIMIRAH diintegrasikan ke dalam Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.

Kata Putu, semula SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer. Ia menyebutkan, SIMIRAH saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.

“Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dalam rangka mendukung program MGCR,” tuturnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, Putu mengucapkan, integrasi SIMIRAH dan SIINas juga akan mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda, dan aparatur penegak hukum.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) tampaknya seiring sejalan dengan Kemenperin. Ini ditandai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor Nomor 16/2022 tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO Melalui Ekspor.

SE itu berisi anjuran kepada para eksportir agar mendaftar melalui SINSW jika hendak berminat melakukan ekspor. Pengajuan itu harus disertai dengan keterangan jumlah alokasi yang akan diekspor berikut keterangan jumlah tangki yang telah terisi, serta sejumlah syarat lainnya. (T5)