Berita Lintas
sawitbaik

GAPKI Sumut dan Aceh Masih Pelajari Aturan BK CPO dan Pungutan Ekspor Sawit yang Baru



GAPKI Sumut dan Aceh Masih Pelajari Aturan BK CPO dan Pungutan Ekspor Sawit yang Baru

InfoSAWIT, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengubah nilai pungutan atau tarif ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Berdasarkan informasi yang diperoleh InfoSAWIT, Selasa (14/6/2022), semula nilai levy atau pungutan ekspor menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/2022 dinaikan nilai tertinggi menjadi US$ 375/ton, namun pada Senin (13/6/2022) pemerintah kembali menerbitka nilai Pungutan Ekapor minyak sawit terbaru dengan nilai tertinggi US$ 200/ton, sesuai PMK Nomor 103/PMK.05/2022.

Sementara dalam informasi yang didapat InfoSAWIT, penerapan Pungutan Ekspor minyak sawit dengan nilai tertinggi US$ 200/ton hanya diterapkan hingga Juli 2022, sementara per Agustus 2022 Pungutan Ekspor ditetapkan menjadi US$ 240/ton.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara, Alex Maha, yang dihubungi InfoSAWIT melalui handphone mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari semua peraturan yang ada.

Kata dia, diskusi mengenai semua peraturan terkait sawit masih dilakukan pengurus GAPKI Sumut.

"Sebab banyak sekali peraturan yang harus kami cermati. Apalagi banyak kementerian terlibat dalam urusan sawit dan minya goreng ini. Karena itu, kami tak bisa berkomentar lebih banyak, karena kami masih butuh waktu untuk pelajari semua ini," ujar Alex Maha.

Ketua GAPKI Cabang Aceh, Sabri Barsyah, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia dan pengurus GAPKI Cabang Aceh juga membutuhkan waktu untuk membahas hal ini. (T5)