InfoSAWIT, JAKARTA - Bagi Provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,9 juta ha (statistik Perkebunan Indonesia), upaya perbaikan tata kelola pun mulai dilakukan, termasuk menerima estafet komitmen penerapan kebijakan RAN KSB.
Sejatinya dalam upaya menerapkan RAN KSB, pemerintah provinsi Kalbar pada 2018 lalu telah sepakat untuk menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawi Berkelanjutan (RAD KSB) merujuk ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, sesuai Nomor 262/DISBUN/2018, yang akan direview dan Pergub No 61 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Barat 2019-2023.
Merujuk informasi dari Pemprov Kalbar, dalam penyusunan RAD KSB, memiliki Rencana Aksi Lintas Komponen, yang terdiri dari, pertama, pengembangan data dasar pelaku usaha perkebunan (pekebun dan perusahaan perkebunan) kelapa sawit untuk dukungan dan tata kelola perkebunan yang lebih baik.
Kedua, peningkatan penyadartahuan/sosialisasi bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten. Ketiga, meningkatkan koordinasi antara Lembaga pemerintah dalam hubungannya dengan industri kelapa sawit.
Serta Keempat, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Selain itu Pemprov Kalbar juga membuat Rencana Strategis, yakni berupa pengembangan kapasitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola dan penanganan konflik, pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk-produk sawit.
Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad Munsif, dengan diterapkannya RAD KSB ini diharapkan akan mampu memenuhi komponen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), utamanya menyangkut tujuan kedua SDGs yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Caranya kata Musnif, melalui program peningkatan produksi perkebunan, dan menerapkan kegiatan pengembangan kebun sawit, dengan indikatornya bisa dilihat dari persentase peningkatan produksi kelapa sawit.
Lebih lanjut tutur Munsif, pada aspek sosial diharapkan industri perkebunan kelapa sawit dapat mencapai SDG-3 (kesehatan dan kesejahteraan); SDG-4 (pendidikan berkualitas yang inklusif); SDG-5 (kesamaan gender); SDG-6 (ketersediaan air bersih dan sanitasi); SDG-11 (pembangunan kota dan desa (pemukiman) yang inklusif, aman dan berkelanjutan); dan SDG-16 (perdamaian dan keadilan sosial yang inklusif).
Lantas, pada pada aspek lingkungan, diharapkan industri ini juga berkontribusi terhadap pencapaian: SDG-13 (mengatasi perubahan iklim global dan dampaknya); SDG-14 (konservasi dan pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan); dan SDG-15 (pengelolaan biodiversitas, ekosistem daratan dan hutan secara berkelanjutan).
Guna mewujudkan harapan tersebut maka pemerintah daerah pun mendukung melalui penerbitan Peraturan Gubernur terkait Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP KSB) Indonesia sebagai dasar hukum implementasinya di wilayah Provinsi Kalbar. “Saat ini regulasi tersebut telah terbit awal April 2022 lalu, sesuai dengan Pergub No. 3 Tahun 2022 tentang RAP KSB Kalbar,” katanya secara tertulis kepada InfoSAWIT. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi April 2022







