Berita Lintas
sawitbaik

Kebijakan ini Merusak Pasar Minyak Sawit



Kebijakan ini Merusak Pasar Minyak Sawit

InfoSAWIT, PEKANBARU - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibentuk dan dipercaya pemerintah untuk mengutip dan mengelola dana sawit di luar pajak. Oleh pemerintah, BPDPPKS diperbolehkan untuk mengelola dana sawit itu secara khusus dan mandiri untuk kepentingan pembangunan industri sawit nasional.

"Sejak awal dibentuknya BPDPKS memang tujuannya ke situ, yakni supaya ada pungutan dana sawit di luar pajak yang dikelola secara mandiri dan khusus untuk pembangunan industri sawit nasional. Tapi, sayangnya, kutipan atau pungutan yang dilakukan BPDPKS itu ternyata pungutan terhadap ekportir alias pedagang," kata Soaduon Sitorus (47) kepada InfoSAWIT, Senin (20/6/2022).

Praktisi petani sawit swadaya sekaligus pemerhati kebijakan publik ini menilai, kutipan yang dilakukan oleh BPDPKS seharusnya ditujukan langsung ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak guna usaha (HGU).

Soaduon jelas merasa tidak heran bila kemudian proses kegiatan ekspor pasar minyak nabati, terutama yang terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), menjadi terhambat.

Dengan demikian bil pasarnya dirusak, ia menilai semua yang terkait dengan rantai pasok pasti bakal terdampak, termasuk hingga ke kalangan petani sawit swadaya seperti dirinya.

Lalu, selama hambatan pasar itu tidak dicabut atau dipindahkan ke hulu yang berbasis produksi HGU, Soaduon yakin maka selama itu juga harga tandan buah segar (TBS) petani hancur.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang memberi harapan dan mimpi-minmpi tanpa membuktikannya dengan mencabut hambatan pasar, maka itu hanya akan janji palsu," tandas Soaduon. (T5)