Berita Lintas
sawitbaik

Disbun Jambi: Berikut 6 Manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat



Kepala Disbun Jambi, Agus Rizal
Disbun Jambi: Berikut 6 Manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat

InfoSAWIT, JAKARTA -  Berbagai masalah menyelimuti petani kelapa sawit, dari mulai rendahnya produktivitas hingga keberlanjutan (sustainability). Namun semua hal tersebut bisa diatasi oleh adanya program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Seri 6 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menyatakan, ada banyak manfaat dari program PSR. Dalam pemaparannya setidaknya Program Peremajaan Sawit Rakyat yang di gagas pemerintah memiliki 6 manfaat, diantaranya, pertama, petani menjadi berlembaga.

‘Pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani, membuat lembaga petani sawit yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani sawit,” ungkap Agus Rizal.

Kedua, jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan. Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis.

Ketiga, peningkatan pada produktivitas. Ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit ± 30 Tahun dengan produksi  1.000 Kg tandan buah segar (TBS) per hektar (Ha)/bulan. PSR dengan penggunaan  benih bersertifikat  dan perawatan/pemupukan yang baik maka sekarang  pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 Kg TBS sawit Ha/bulan.

"Keempat, tumpang sari pada lahan perkebunan. Dengan PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan niliai tambah,” jelas Agus Rizal.

Kelima, lanjut Agus Rizal, petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar.  Petani menjadi paham  dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya.

Keenam, penjualan sawit  dilaksanakan kelembagaan dalam kemitraan dengan PKS.

“Ketujuh, tertib administrasi. Petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggung jawaban dana peremajaan,” jelas Agus Rizal.

Namun, untuk mengajukan PSR petani masih mengalami beberapa kendala. Kendala yang paling krusial yakni masih ada lahan petani yang di klaim masuk daerah kawasan hutan. (T2)