InfoSAWIT, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI, menyoroti belum adanya penertiban kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan oleh pemerintah dalam selama tujuh tahun terakhir. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah jelas diatur berbagai aturan terkait perusakan hutan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengungkapkan, terdapat 878 kasus di 8 provinsi, di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi dan Jawa Barat, luasnya mencapai 8,4 juta hektar kerugiannya kayunya saja hampir Rp 220 triliun.
“Ini sampai sekarang belum ada yang disentuh kenapa? ini pencucian perusahaan ini yang tadinya bermasalah diganti nama PT terus diminta pelepasan," ungkap Darori, dalam RDP dengan dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Fund For Nature (WWF) Indonesia; dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM, pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Lebih lanjut, Darori mengatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 ada sekitar 2,9 juta hektar lahan ilegal yang juga belum ditindaklanjuti. Untuk itu, Darori meminta kepada penggiat, pemerhati lingkungan, akademisi untuk dapat mendorong penindakan dan penertiban kebun-kebun sawit ilegal yang merugikan negara.
"Nah yang menarik teman-teman, di Undang-Undang Cipta Kerja yang dulunya setiap perubahan kawasan hutan yang strategis harus persetujuan Komisi IV DPR RI itu dihapus, tolong nanti jangan sampai menyalahkan Komisi IV kok diem saja, kita tidak ada lagi pengawasan langsung menyetujui itu, itu ada pasalnya di Ciptakerja," tutur politisi Partai Gerindra ini, seperti dilansir dari laman DPR RI.
Menurut Darori, munculnya kebun sawit ilegal dulu disebabkan karena otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh termasuk kehutanan di ranah kabupaten. Meski saat ini kewenangan telah ditarik ke tingkat provinsi, hal tersebut dinilai masih belum efektif. Sebab, di lapangan pengawasannya masih belum maksimal.
"Sekarang, kewenangan ditarik provinsi, provinsi membentuk KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), tapi di lapangan tidak ada orang, di hutan lindung di Jawa maupun luar Jawa tambah hancur, karena tidak ada orang yang jaga. Ini faktanya, kita di Komisi IV mendorong kepada pemerintah apa yang harus dilakukan?" tegasnya. (T2)










