InfoSAWIT, JAKARTA - Guna memastikan program peremajaan sawit rakyat terpenuhi sesuai target yang ditetapkan, diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Mukti Sardjon, pihaknyatelah membuat usulan alternatif kemitraan unutk percepatan program tersebut, tercatat ada empat model kemitraan yang bisa dilakukan.
Pertama, kata Mukti, kemitraan dengan Pendampingan Kultur Teknis, bentuk kerjasama ini berupa Training dan Supervisi, dengan mekanisme, Kelompok Tani (KT) atau Koperasi Unit Desa (KUD) mengerjakan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Betuk kemitraan ini juga berupa pendanaan oleh KT/KUD denga pendanaan dari BPDP-KS dan Bank, sementara perusahaan perkeunan kelapa sawot hanya memberikan bantuan teknis.
Kedua, kemitraan bisa berupa kontraktor Peremajaan, dimana kemitraan ini berbentuk pelaksanaan pembangunan kebun oleh pihak perusahaan, untuk skim kemitraa ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit selaku mitra akan membangunkan kebun sawit milik petani, sementara pihak KT/KUD melakukan pengawasan. Pendanaan pada skim ini oleh KT/KUD melalui dukungan pendanaan dari BPDP-KS dan Perbankan.
Lantas ketiga, skim kemitraan dengan model kemitraan satu atap, pada kemitraan ini pembangunan dan Pengelolaan Kebun sawit milik petani dilakukan hingga lunas kredit di perbankan. Sementara KT/KUD tidak terlibat dalam pembangunan kebun sawit. “Skim ini didukung pendanaan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit atau bia juga Perbankan. Selanjutnya, KT/KUD membayar cicilan kredit sampai lunas,” tutur Mukti, dalam acara Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol. 10, bertajuk “Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat”, yang diadakan InfoSAWIT, pada November 2021 lalu.
Selanjutnya keempat, berupa kemitraan model satu atap satu siklus. Dimana pengembangan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan dalam rentang waktu tertentu (satu siklus). Mekanismenya, KT/KUD sebagai pemilik kebun sawit, lantas pendanaan bisa dengan pendanaan dari BPDP-KS dan Perbankan. Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam pola ini KT/KUD membayar management fee.
Kata Mukti, pihaknya terus mendorong anggotanya menjadi mitra petani sawit untuk Percepatan PSR baik itu untuk model kemitraan pendamping kultur teknis, kontraktor PSR, Kemitraan Satu Atap dan atau Kemitraan Satu Atap satusiklus.
Hanya saja untu lancarnya pola kemitraan yang dibangun maka perlu segera penyelesaian legalitas lahan petani khususnya untuk calon lahan PSR yang diidentifikasikan masuk dalam Kawasan hutan, termasuk lahan-lahan yang sudah bersertifikat, eks PIR dan eks Transmigrasi yang diperoleh sudah lama, semestinya sudah legal.
“Perlu juga menjadi pertimbangan untuk tersedianya dana dalam pemeliharaan lanjutan dan biaya Jatah Hidup (JADUP) bagi pekebun sampai tanaman menghasilkan,” tandas Mukti. (T2)










