Berita Lintas
sawitbaik

Petani Sawit Swadaya di Labusel Ikut Sosialisasi Praktik Sawit Berkelanjutan Skim ISPO



Petani Sawit Swadaya di Labusel Ikut Sosialisasi Praktik Sawit Berkelanjutan Skim ISPO

InfoSAWIT, KOTAPINANG - Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatera Utara telah melakukan sosialisasi persiapan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada puluhan petani sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) belum lama ini.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Labusel, menghadirkan para pembicara dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian serta dari PT Kompasia Emviro Institute, sebuah lembaga pelatihan di bidang kelapa sawit berkelanjutan.

Jumlah petani yang mengikuti sosialisasi itu sebanyak 30 orang yang berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Aek Raso Maju Bersama, Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Jaya, Kelompok Tani (Poktan) Pasir Tuntung Jaya, KUD  Sumber Makmur, dan KUD Sentosa.

Semua petani sawit itu diketahui sudah mendapatkan sosialisasi program peremajaan sawit rakyat dari petugas dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten Labusel.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri difasilitasi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Para peserta dan petugas pendamping sangat antusias mengikuti sosialisasi itu.

Hal ini bisa dimaklumi mengingat para petani sawit tersebut merupakan bagian dari rantai pasok ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Labusel. Sosialisasi itu dinilai penting sebagai upaya percepatan sertifikasi ISPO, karena batas mandatori sertifikasi bagi petani adalah tahun 2025.

Dinas Perkebunan Sumut menilai para petani sawit itu  memang perlu pendampingan penuh dari Pemerintah Daerah, mulai dari pendampingan sosialisasi ISPO, pendampingan saat penilaian kelas Kebun maupun surat tanda daftar budidaya (STDB) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

"Termasuk membantu penyelesaian masalah sertifikasi terkait legalitas lahan budidaya, sengketa lahan hingga masalah lingkungan," kata pihak Disbun Sumut dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (27/6/2022).

Ditegaskan kalau ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi atau kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia, baik di pasar domestik maupun pasar internasional.

"ISPO juga sebagai kewajiban bagi para pekebun sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan," tegas pihak Dinas Perkebunan Sumut. (T5)