Berita Lintas
sawitbaik

KEBIJAKAN L/C GERUS DAYA SAING



KEBIJAKAN L/C GERUS DAYA SAING

Penerapan kebijakan Letter of Credit (L/C) untuk produk ekspor komoditas tertentu efektif dilakukan April 2015. Sayangnya kebijakan tersebut ditengarai bakal menekan kegiatan ekspor CPO nasional.

Munculnya kebijakan penerapan penggunaan Letter of Credit (L/C) dalam kegiatan ekspor kini siap dihidupkan kembali. Alasan pemerintah menerapkan kebijakan L/C, dalam rangka mengamankan devisa ekspor, yang selama ini kerap “parkir” di negara lain. Sekaligus memastikan akurasi devisa hasil ekspor, disamping untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam.

Kebijakan itu terangkum dalam Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, yang telah diteken Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel pada 5 Januari 2015 lalu.

Dalam kebijakan itu, ada lima sektor industri yang dalam proses perdagangan ekspornya wajib menerapkan L/C, diantaranya sektor industri mineral, batubara, minyak bumi dan gas, serta kelapa sawit untuk CPO (HS 1511.10.00.00) dan CPKO (HS 1513.21.10.00). “Kewajiban penerapan Letter of Credit, bagi para eksportir barang tertentu guna mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, utamanya ekspor komoditas sumber daya alam,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, saat melakukan sosialiasi kebijakan L/C, belum lama ini di Jakarta.

Alasan kewajiban L/C hanya diterapkan pada lima sektor industri, kata Rachmat, telah melewati pertimbangan yang matang dan komprehensif dengan merujuk sejumlah kriteria. Diantaranya, termasuk dalam kategori komoditas yang memiliki keunggulan komparatif serta berperan penting dalam perekonomian nasional.

Lantas, memiliki peranan yang cukup besar terhadap total ekspor, berada diposisi sellers market, dan merupakan sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya, serta termasuk kelompok komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya. 

Dalam beleid yang bakal efektif April 2015 mendatang ini kabarnya bakal masuk di dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sehingga bagi komoditas yang masuk dalam kategori wajib menerapkan sistem L/C terlebih dahulu dilakukan tahap penelitian kepatuhan penggunaan L/C, sebelum penerbitan Laporan Surveyor (LS) oleh Surveyor.

Rencananya bila sistem ini telah berjalan efektif maka . . .