Berita Lintas
sawitbaik

SPKS Desak Kementan Revisi UU Perkebunan No 39



SPKS Desak Kementan Revisi UU Perkebunan No 39

JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah khususnya kementerian Pertanian untuk merevisi kembali UU Perkebunan No 39 tahun 2014. UU yang disahkan pada 17 Oktober 2014 oleh Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI, dianggap membuka masalah baru.

Menurut SPKS, dalam siaran persnya yang diterima InfoSAWIT, Sabtu (7/2/2015), UU ini tidak mengakomodasi peran koperasi, tidak ada pendanaan yang inklusif untuk petani dan aspek keadilan sulit ditemukan dari UU ini.

“UU ini dipandang oleh SPKS hanya menyenangkan pemangku kepentingan bisnis besar tapi tidak mendukung kemandirian petani,” papar Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Mansuetos Darto.

SPKS mengungkapkan, ada 4 alasan mengapa UU Perkebunan baru ini harus direvisi. Pertama, UU Perkebunan ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha perkebunan skala besar karena sangat diuntungkan dari beberapa pasalnya. Antara lain adalah mendapatkan jaminan pendanaan dan mendapatkan jaminan perolehan tanah. Dari sisi aspek sanksi, perusahaan juga dinilai bisa kebal terhadap hukum.

Kemudian yang kedu UU Perkebunan ini memberikan jaminan terhadap ekspansi dan sangat kontroversi jika sisi lainnya pemerintah memprioritaskan swasembada pangan; ketiga, UU Perkebunan ini akan menjadi sumber masalah di sektor perkebunan ditengah banyaknya perusahaan memiliki komitmen untuk perubahan atau menuju pembangunan berkelanjutan tetapi sisi lain negara mengaturnya lebih buruk.

Dan keempat, Pemerintah baru khususnya kementerian Pertanian harus memiliki semangat baru. Menteri pertanian saat ini dari profesi independent bukan dari partai dan harus menunjukkan perbedaan dengan menteri sebelumnya. Karena itu, inisiatif perunahan harus dilakukan di sektor perkebunan dengan merevisi UU ini. (T3)