InfoSAWIT, JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Daerah (KDh), baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, dari sentra perkebunan kelapa sawit.
Yang terbaru, SYL mengeluarkan surat edaran Nomomr 144/KB.310/M/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 mengenail pembelian tandan buah segar (TBS) produksi pekebun.
Dalam suratnya itu SYL mengatakan, ada empat hal yang harus menjadi perhatian para KDh sebagai upaya tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tentang kemudahan angkutan untuk logistik minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilaksanakan 27 Juni 2022.
Kata SYL, empat hal itu yakni pertama, untuk membantu pekebun pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kg.
Lantas kedua, dalam rangka menjaga harga TBS sawit di tingkat pekebun, para KDh dimohon untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing provinsi.
Serta ketiga, mendorong para KDh untuk membentuk atau menguatkan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS.
"Keempat, agar kiranya saudara dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1,2, dan 3," demikian tegas Mentan SYL dalam surat edaran yang diperoleh InfoSAWIT, Selasa (5/7/2022).
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu Mentan SYL juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para KDh yang intinya memonitoring harga TBS sawit produksi pekebun. (T5)













