InfoSAWIT, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara resmi telah meluncurkan minyak goreng (migor) kemasan sederhana dengan merek "MINYAKITA". Peluncuran produk tersebut dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) siang.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, disebutkan harga migor MINYAKITA Rp 14.000 per liter dan saat acara itu pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyediakan sekitar lima ribu liter untuk dibeli oleh warga yang tinggal di sekitar wilayah itu.
Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang. Masyarakat luas dapat membeli MINYAKITA di pasar rakyat dan modern.
“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli MINYAKITA. MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata," kata Zulhas.
Ia yakin masyarakat yang membeli minyak goreng berkualitas dan murah seperti MINYAKITA akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun.
"Termasuk ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas. Menurut pria yang saat ini duduk sebagai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, inyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit.
"Selain itu, minyak goreng sawit kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia," kata Mendag. Ia memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.
“Minyak goreng curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyak goreng sawit kemasan sederhana MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” kata Mendag Zulhas.
Kata Zulhas, akan diterapkan pembatasan pembelian migor MINYAKITA untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itu, ia menegaskan MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian," kata dia. (T5)













