Berita Lintas
sawitbaik

PMP Peroleh Penghargaan Paritrana Award, Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan



PMP Peroleh Penghargaan Paritrana Award, Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

InfoSAWIT, SORONG SELATAN - PT Putera Manunggal Perkasa (PMP), salah satu unit usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang beroperasi di Sorong Selatan, baru-baru ini berhasil menerima penghargaan “Paritrana Award 2021” dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat atas komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

Penghargaan ini menetapkan PMP sebagai perusahaan terbaik ketiga dalam kategori perusahaan besar, yang diserahkan secara simbolis oleh Galih Aditya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong pada 7 Juli 2022 yang lalu.

Penghargaan ini diinisiasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan, Paritrana Award,  yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro sebagai wujud apresiasi atas ketertiban administrasi dan implementasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.

Diungkapkan Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ untuk wilayah Papua, Gritje Fonataba, penghargaan ini menambah daftar penghargaan yang telah diterima oleh PMP. Sebelumnya, PMP bersama PPM melalui Koperasi Simpan telah  meraih Golden Champion in Corporate Social Responsibility program untuk kategori Perusahaan Swasta Nasional dari Bisnis Indonesia bersama dengan Habitat for Humanity Indonesia, BISRA 2022.

“Ini merupakan kali kedua PMP menerima penghargaan Paritrana dari BPJS selama dua tahun berturut,” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Rabu (13/7/2022)

Lebih lanjut kata Gritje Fonataba, sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, Grup ANJ selalu patuh dan taat pada regulasi yang berlaku. “Termasuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya sesuai  dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”  tandas  Gritje Fonataba. (T2)