PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menilai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut untuk melindungi politik dagang asing.
Menurutnya terutama terhadap komoditas minyak sawit mentah (CPO) serta industri pulp dan kertas. Karena sudah diketahui, bahwa CPO merupakan saingan dari minyak nabati lainnya yang dihasilkan asing yakni kedelai dan bunga matahari.
"Dalam industri internasional yang bermain adalah politik dagang. Nama boleh bermacam-macam atau topiknya boleh berbagai rupa, tapi inti dari semua itu ialah untuk kepentingan politik dagang,” ujar Ketua Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, Tenas Effendy di Pekanbaru, Senin (9/2/2015).
Lebih lanjut katanya, seperti dilansir Antara Riau, pemerintah sebaiknya melakukan kajian secara mendalam sebelum pelaksanaan PP Gambut tersebut karena yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini menurut Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sekitar 1 juta hektare lahan gambut yang berada di Provinsi Riau telah dimanfaatkan menjadi hutan tanaman industri, lalu sekitar 0,8 juta hektare untuk tanaman kelapa sawit, kemudian sekitar 0,5 juta hektare lahan pertanian dan perkebunan lainnya. (T3)










